Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang didasarkan pada hak asasi
dan model sosial, sistem yang harus disesuaikan dengan anak, bukan anak
yang menyesuaikan dengan sistem. Pendidikan Inklusi dapat dipandang
sebagai pengerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan
prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan,
keberagaman dan diskriminasi, proses partisipasi dan sumber-sumber yang
tersedia
Namun kenyataannya belum seperti itu, baik dari sisi jumlah maupun
mutu. Tentu hal ini belum menggembirakan bagi anak-anak spesial dan para
orang tuanya.
Untuk diketahui, pendidikan untuk anak yang berkebutuhan khusus
telah dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut memberi
tentu saja memberikan ruang gerak baru bagi anak-anak yang berkebutuhan
khusus.
Dalam pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan
khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan
bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa
penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Terdapat beberapa Sekolah ABK di kecamatan Gunungputri namun tidak semuanya termasuk sekolah inklusif. Untuk memaksimalkan fungsi dari Sekolah ABK maka dari itu dicanangkan sebuah pelatihan pelayanan dan pendampingan ABK terhadap para guru yang belum dapat menerapkan program sekolah inklusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar