Halaman

SEJARAH

Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang  didasarkan pada hak asasi dan model sosial, sistem yang harus disesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem. Pendidikan Inklusi dapat dipandang sebagai pengerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman dan diskriminasi, proses partisipasi dan sumber-sumber yang tersedia
Namun kenyataannya belum seperti itu, baik dari sisi jumlah maupun mutu. Tentu hal ini belum menggembirakan bagi anak-anak spesial dan para orang tuanya.
Untuk diketahui, pendidikan untuk anak yang berkebutuhan khusus telah dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut memberi tentu saja memberikan ruang gerak baru bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Dalam pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa  pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Terdapat beberapa Sekolah ABK di kecamatan Gunungputri namun tidak semuanya termasuk sekolah inklusif. Untuk memaksimalkan fungsi dari Sekolah ABK maka dari itu dicanangkan sebuah pelatihan pelayanan dan pendampingan ABK terhadap para guru yang belum dapat menerapkan program sekolah inklusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar